Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di bidang penelitian mencakup berbagai elemen yang bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan penelitian di institusi pendidikan atau lembaga riset dilaksanakan dengan standar yang tinggi, berintegritas, dan memberikan kontribusi signifikan pada ilmu pengetahuan dan masyarakat. Berikut adalah cakupan standar SPMI di bidang penelitian:
1. Standar Perencanaan dan Pengelolaan Penelitian
- Perencanaan Penelitian: Menetapkan prosedur untuk perencanaan penelitian yang mencakup identifikasi topik penelitian, tujuan, dan metodologi yang relevan dengan kebutuhan ilmu pengetahuan dan masyarakat.
- Pengelolaan Penelitian: Menguraikan struktur organisasi dan tanggung jawab dalam pengelolaan penelitian, termasuk pengawasan, pembiayaan, dan pelaporan.
- Prioritas Penelitian: Menetapkan prioritas penelitian yang sesuai dengan visi, misi, dan keunggulan institusi, serta kebutuhan nasional dan internasional.
2. Standar Kualifikasi Peneliti
- Kualifikasi dan Kompetensi: Menetapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi yang harus dimiliki oleh peneliti, termasuk kualifikasi minimal pendidikan, keahlian, dan pengalaman riset.
- Pengembangan Kompetensi: Menguraikan program pengembangan kompetensi untuk peneliti, seperti pelatihan, workshop, dan seminar, guna meningkatkan kualitas penelitian.
3. Standar Etika Penelitian
- Kepatuhan terhadap Etika: Menetapkan standar kepatuhan terhadap etika penelitian, termasuk integritas ilmiah, originalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
- Penanganan Plagiarisme dan Penyimpangan Etika: Menguraikan prosedur untuk menangani kasus plagiarisme, manipulasi data, dan pelanggaran etika lainnya.
- Izin dan Persetujuan Etik: Menjelaskan prosedur untuk mendapatkan izin dan persetujuan etik untuk penelitian yang melibatkan subjek manusia, hewan, atau data sensitif.
4. Standar Proses dan Metodologi Penelitian
- Metodologi Penelitian: Menetapkan standar untuk metodologi penelitian yang harus valid, reliabel, dan sesuai dengan disiplin ilmu terkait.
- Prosedur Penelitian: Menguraikan langkah-langkah penelitian mulai dari perancangan, pelaksanaan, pengumpulan data, analisis, hingga pelaporan hasil.
- Kolaborasi Penelitian: Menetapkan standar untuk kolaborasi dengan mitra penelitian, baik di dalam maupun luar negeri, termasuk pembagian tanggung jawab dan hak kekayaan intelektual.
5. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
- Fasilitas Penelitian: Menetapkan standar untuk sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penelitian, seperti laboratorium, peralatan, perpustakaan, dan akses ke database ilmiah.
- Pemeliharaan dan Penggunaan Fasilitas: Menguraikan prosedur pemeliharaan, penggunaan, dan aksesibilitas fasilitas penelitian untuk memastikan mereka mendukung kegiatan penelitian secara optimal.
6. Standar Pendanaan Penelitian
- Sumber Pendanaan: Menetapkan prosedur pengelolaan sumber pendanaan untuk penelitian, termasuk dana internal, hibah eksternal, dan kerjasama dengan industri.
- Efisiensi dan Transparansi Penggunaan Dana: Menetapkan standar untuk penggunaan dana penelitian yang efisien dan transparan, serta pelaporan keuangan yang akuntabel.
7. Standar Diseminasi dan Publikasi Penelitian
- Kualitas Publikasi: Menetapkan standar untuk kualitas publikasi hasil penelitian, termasuk target jurnal atau konferensi yang bereputasi dan memiliki dampak signifikan.
- Diseminasi Hasil Penelitian: Menguraikan strategi diseminasi hasil penelitian kepada masyarakat luas, termasuk melalui publikasi ilmiah, paten, seminar, dan media lainnya.
- Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual: Menetapkan prosedur untuk perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual yang dihasilkan dari penelitian, termasuk hak peneliti dan institusi.
8. Standar Evaluasi Penelitian
- Evaluasi Kinerja Penelitian: Menetapkan prosedur untuk evaluasi kinerja penelitian berdasarkan indikator seperti jumlah publikasi, impact factor, jumlah kutipan, dan dampak sosial-ekonomi.
- Evaluasi Proses dan Hasil Penelitian: Menguraikan mekanisme evaluasi proses penelitian, termasuk kesesuaian dengan rencana, metodologi yang digunakan, dan hasil yang dicapai.
- Audit Mutu Penelitian: Menetapkan prosedur audit mutu untuk mengevaluasi dan memastikan kualitas seluruh proses penelitian.
9. Standar Penggunaan dan Dampak Penelitian
- Penerapan Hasil Penelitian: Menetapkan standar untuk penerapan hasil penelitian dalam kebijakan publik, industri, dan masyarakat, serta mendorong inovasi berbasis penelitian.
- Dampak Sosial dan Ekonomi: Menguraikan standar untuk mengukur dampak sosial dan ekonomi dari penelitian, termasuk kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan teknologi.
- Monitoring dan Evaluasi Dampak: Menetapkan mekanisme untuk monitoring dan evaluasi dampak penelitian jangka panjang, baik di level lokal, nasional, maupun internasional.
10. Standar Pengelolaan Risiko Penelitian
- Identifikasi Risiko Penelitian: Menetapkan prosedur untuk identifikasi dan mitigasi risiko yang dapat mempengaruhi kualitas dan kelancaran proses penelitian, seperti risiko etis, finansial, atau teknis.
- Manajemen Krisis: Menguraikan rencana dan tindakan yang harus diambil jika terjadi krisis yang mempengaruhi kegiatan penelitian, termasuk pengelolaan konflik dan kerugian.
Standar-standar ini dirancang untuk memastikan bahwa penelitian di sebuah institusi pendidikan atau lembaga riset dilaksanakan secara profesional, sesuai dengan prinsip-prinsip ilmiah, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat.
4o