Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di bidang Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) mencakup berbagai aspek yang bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan PkM di institusi pendidikan tinggi dilaksanakan secara efektif, relevan, dan berdampak positif bagi masyarakat. Berikut adalah cakupan standar SPMI di bidang Pengabdian kepada Masyarakat:

1. Standar Perencanaan dan Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat

  • Perencanaan PkM: Menetapkan prosedur perencanaan kegiatan PkM yang mencakup identifikasi kebutuhan masyarakat, tujuan, metode, dan hasil yang diharapkan.
  • Pengelolaan PkM: Menguraikan struktur organisasi dan tanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan PkM, termasuk peran dosen, mahasiswa, dan mitra masyarakat.
  • Kesesuaian dengan Visi dan Misi Institusi: Menetapkan standar untuk memastikan bahwa kegiatan PkM selaras dengan visi, misi, dan keunggulan institusi pendidikan.

2. Standar Kualifikasi Pelaksana PkM

  • Kualifikasi dan Kompetensi: Menetapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi yang harus dimiliki oleh pelaksana PkM, termasuk dosen dan tenaga kependidikan, untuk memastikan bahwa kegiatan PkM dilakukan dengan profesionalisme dan keahlian.
  • Pengembangan Kompetensi Pelaksana: Menguraikan program pengembangan kompetensi bagi pelaksana PkM, seperti pelatihan, seminar, dan workshop, guna meningkatkan efektivitas kegiatan PkM.

3. Standar Etika Pengabdian kepada Masyarakat

  • Kepatuhan terhadap Etika: Menetapkan standar kepatuhan terhadap etika dalam pelaksanaan PkM, termasuk penghormatan terhadap budaya dan nilai-nilai masyarakat setempat.
  • Penanganan Konflik dan Pelanggaran Etika: Menguraikan prosedur untuk menangani konflik atau pelanggaran etika yang mungkin terjadi selama pelaksanaan PkM.
  • Perlindungan Hak dan Kesejahteraan Masyarakat: Menetapkan standar untuk memastikan bahwa hak-hak dan kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan PkM dihormati dan dilindungi.

4. Standar Proses dan Metode Pengabdian kepada Masyarakat

  • Metodologi PkM: Menetapkan standar untuk metodologi yang digunakan dalam kegiatan PkM, termasuk pendekatan partisipatif, konsultasi, dan kolaborasi dengan masyarakat.
  • Pelaksanaan Kegiatan PkM: Menguraikan langkah-langkah dalam pelaksanaan kegiatan PkM mulai dari persiapan, pelaksanaan, monitoring, hingga evaluasi.
  • Kolaborasi dan Kemitraan: Menetapkan standar untuk kolaborasi dengan pihak eksternal seperti pemerintah, LSM, dan industri dalam kegiatan PkM untuk meningkatkan dampak dan keberlanjutan kegiatan.

5. Standar Sarana dan Prasarana PkM

  • Fasilitas Pendukung: Menetapkan standar untuk sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan PkM, seperti peralatan, transportasi, dan teknologi informasi.
  • Aksesibilitas Sarana PkM: Menguraikan prosedur untuk memastikan bahwa fasilitas yang digunakan dalam kegiatan PkM mudah diakses oleh semua pelaksana dan peserta kegiatan.
  • Pemeliharaan dan Pengelolaan Fasilitas: Menetapkan prosedur untuk pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas yang digunakan dalam kegiatan PkM untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.

6. Standar Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat

  • Pengelolaan Dana PkM: Menetapkan standar untuk pengelolaan dana yang digunakan dalam kegiatan PkM, termasuk sumber pendanaan dari internal institusi, hibah eksternal, dan sumbangan dari mitra.
  • Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Dana: Menetapkan prosedur untuk memastikan bahwa penggunaan dana dalam kegiatan PkM dilakukan secara transparan dan akuntabel.
  • Efisiensi Penggunaan Dana: Menguraikan standar untuk efisiensi dalam penggunaan dana agar kegiatan PkM dapat dilaksanakan dengan biaya yang efektif namun tetap memberikan hasil yang maksimal.

7. Standar Evaluasi dan Pelaporan Pengabdian kepada Masyarakat

  • Evaluasi Kinerja PkM: Menetapkan prosedur untuk evaluasi kinerja kegiatan PkM, termasuk evaluasi proses, hasil, dan dampak kegiatan terhadap masyarakat.
  • Pelaporan Hasil PkM: Menguraikan standar untuk pelaporan hasil kegiatan PkM yang mencakup format, konten, dan waktu pelaporan kepada institusi dan pemangku kepentingan lainnya.
  • Audit Mutu PkM: Menetapkan prosedur audit mutu untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas kegiatan PkM secara berkelanjutan.

8. Standar Diseminasi dan Publikasi Hasil PkM

  • Publikasi Hasil PkM: Menetapkan standar untuk publikasi hasil kegiatan PkM, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional, untuk meningkatkan visibility dan dampak kegiatan.
  • Diseminasi kepada Masyarakat: Menguraikan metode diseminasi hasil PkM kepada masyarakat luas, termasuk melalui media massa, seminar, workshop, dan kegiatan lain yang melibatkan masyarakat.
  • Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual: Menetapkan prosedur untuk perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual yang dihasilkan dari kegiatan PkM, serta pengaturan hak dan kewajiban pelaksana PkM dan masyarakat.

9. Standar Dampak dan Keberlanjutan Pengabdian kepada Masyarakat

  • Dampak Sosial dan Ekonomi: Menetapkan standar untuk mengukur dampak sosial dan ekonomi dari kegiatan PkM terhadap masyarakat yang dilayani, termasuk perubahan positif yang terjadi di masyarakat.
  • Keberlanjutan Kegiatan PkM: Menguraikan standar untuk keberlanjutan kegiatan PkM, termasuk strategi untuk memastikan bahwa hasil dan manfaat kegiatan dapat dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang.
  • Monitoring dan Evaluasi Dampak: Menetapkan mekanisme untuk monitoring dan evaluasi dampak PkM secara berkala, serta upaya perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan dampaknya.

10. Standar Pengelolaan Risiko dalam PkM

  • Identifikasi Risiko PkM: Menetapkan prosedur untuk identifikasi dan mitigasi risiko yang mungkin terjadi selama pelaksanaan kegiatan PkM, seperti risiko sosial, budaya, atau lingkungan.
  • Manajemen Krisis: Menguraikan rencana dan tindakan yang harus diambil jika terjadi krisis yang mempengaruhi kegiatan PkM, termasuk prosedur komunikasi dan tindakan perbaikan.

Standar-standar ini dirancang untuk memastikan bahwa kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dilaksanakan dengan standar yang tinggi, memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, serta berkontribusi pada pengembangan institusi pendidikan dan masyarakat yang lebih luas.