Kriteria 7 dalam akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia terkait dengan penelitian. Kriteria ini menilai bagaimana perguruan tinggi melaksanakan, mengelola, dan mempublikasikan kegiatan penelitian yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa. Berikut adalah poin-poin utama yang biasanya dicakup dalam kriteria ini:

  1. Kebijakan Penelitian: Institusi harus memiliki kebijakan yang jelas mengenai penelitian, termasuk fokus atau prioritas penelitian yang sesuai dengan visi dan misi institusi.
  2. Sumber Daya Penelitian: Kriteria ini menilai ketersediaan sumber daya yang mendukung penelitian, seperti dana, fasilitas laboratorium, akses ke jurnal ilmiah, dan perangkat lunak yang diperlukan.
  3. Output dan Publikasi: Perguruan tinggi dinilai berdasarkan jumlah dan kualitas output penelitian, seperti jumlah publikasi di jurnal ilmiah bereputasi, buku, paten, atau karya ilmiah lainnya.
  4. Kerjasama Penelitian: Menilai seberapa luas kerjasama penelitian yang dilakukan dengan institusi lain, baik di tingkat nasional maupun internasional.
  5. Penerapan Hasil Penelitian: Melihat bagaimana hasil penelitian diaplikasikan atau memberikan manfaat langsung kepada masyarakat atau industri.
  6. Keterlibatan Mahasiswa: Kriteria ini juga menilai sejauh mana mahasiswa terlibat dalam kegiatan penelitian sebagai bagian dari proses pembelajaran.

Kriteria ini penting karena menunjukkan seberapa kuat budaya penelitian di institusi tersebut, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pendidikan dan kontribusi terhadap ilmu pengetahuan.