Kriteria 4 dalam akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia biasanya berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM). Kriteria ini mengevaluasi kualitas dan kuantitas dosen serta tenaga kependidikan yang ada di suatu program studi atau institusi pendidikan tinggi. Berikut adalah beberapa aspek yang biasanya dinilai dalam Kriteria 4:
1. Profil Dosen

  • Kualifikasi Akademik: Tingkat pendidikan dosen (S2, S3), kesesuaian bidang ilmu dengan mata kuliah yang diajarkan, dan jenjang karir dosen.
  • Jabatan Akademik: Persentase dosen dengan jabatan akademik tertentu (Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar).
  • Sertifikasi Dosen: Proporsi dosen yang telah memperoleh sertifikasi dosen.
  • Kinerja Dosen: Penilaian kinerja berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat).

2. Pengembangan Kompetensi Dosen

  • Pendidikan Lanjutan: Dosen yang melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
  • Pelatihan dan Workshop: Partisipasi dalam pelatihan, seminar, workshop, dan kegiatan pengembangan profesional lainnya.
  • Mobilitas Dosen: Program pertukaran dosen dengan institusi lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

3. Rasio Dosen terhadap Mahasiswa

  • Rasio Ideal: Perbandingan jumlah dosen tetap dengan jumlah mahasiswa yang menjadi tanggung jawabnya, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

4. Tenaga Kependidikan

  • Kualifikasi dan Kompetensi: Kualifikasi akademik dan kompetensi tenaga kependidikan yang mendukung proses belajar mengajar, administrasi, dan layanan kepada mahasiswa.
  • Jumlah dan Rasio: Ketersediaan tenaga kependidikan yang mencukupi untuk mendukung operasional program studi atau institusi.

5. Rekrutmen dan Seleksi

  • Proses Rekrutmen: Mekanisme seleksi dan rekrutmen dosen dan tenaga kependidikan, termasuk transparansi dan keadilan dalam proses tersebut.
  • Peningkatan Karier: Kesempatan peningkatan karier dan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan, seperti promosi jabatan dan penghargaan.

6. Kesejahteraan Dosen dan Tenaga Kependidikan

  • Kesejahteraan Finansial: Gaji, tunjangan, dan insentif lainnya.
  • Kesejahteraan Non-Finansial: Fasilitas yang diberikan, seperti asuransi kesehatan, perumahan, dan kesempatan pendidikan lanjutan.

7. Penghargaan dan Pengakuan

  • Penghargaan Internal: Penghargaan yang diberikan oleh institusi kepada dosen dan tenaga kependidikan atas prestasi dan kontribusi mereka.
  • Pengakuan Eksternal: Penghargaan atau pengakuan dari luar institusi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Penilaian terhadap Kriteria 4 ini memberikan gambaran tentang bagaimana institusi mengelola dan mengembangkan sumber daya manusia mereka untuk mendukung kualitas pendidikan dan penelitian yang lebih baik. Kualitas SDM yang tinggi merupakan faktor kunci dalam meningkatkan daya saing institusi di tingkat nasional maupun internasional.