Kriteria 5 dalam akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia berfokus pada Keuangan, Sarana, dan Prasarana. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai aspek-aspek yang dinilai dalam kriteria ini:
1. Keuangan
- Sumber Dana: Sumber pendanaan yang dimiliki institusi, baik dari pemerintah, swasta, maupun dari pendapatan mandiri (seperti uang kuliah, penelitian, dan kerjasama).
- Pengelolaan Keuangan: Sistem pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance.
- Efisiensi dan Efektivitas: Penggunaan dana yang efisien dan efektif untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Sarana
- Fasilitas Pembelajaran: Ketersediaan ruang kuliah, laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas lainnya yang mendukung proses belajar mengajar.
- Teknologi Informasi: Ketersediaan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan akademik dan administrasi, seperti e-learning, sistem informasi akademik, dan akses internet.
3. Prasarana
- Kondisi Fisik: Keadaan fisik bangunan dan infrastruktur lainnya, termasuk kebersihan, keamanan, dan kenyamanan.
- Aksesibilitas: Kemudahan akses bagi seluruh civitas akademika, termasuk fasilitas bagi penyandang disabilitas.
- Pengembangan dan Pemeliharaan: Rencana pengembangan sarana dan prasarana di masa depan serta upaya pemeliharaan yang berkelanjutan.
Kriteria ini menilai bagaimana institusi memastikan bahwa keuangan dikelola dengan baik dan sarana serta prasarana memadai untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.